Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi bapak
dan ibu sekalian. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Mungkin ini jawaban dari rekan rekan
yang bertanya kapan jadwal sergur pola PPGJ tahun 2015 ini.
Sebagaimana kita tahu pemerintah tahun ini berencana akan mengadakan sertifikasi guru dengan 2 pola yakni PLPG dan PPGJ.
BACA JUGA : INFO PENTING !! KEMENDIKBUD KELUARKAN ATURAN BARU LAGI, SETIAP SEKOLAH WAJIB MENYANYIKAN LAGU INDONESIA RAYA SETIAP HARI !!
Sebagaimana kita tahu pemerintah tahun ini berencana akan mengadakan sertifikasi guru dengan 2 pola yakni PLPG dan PPGJ.
BACA JUGA : INFO PENTING !! KEMENDIKBUD KELUARKAN ATURAN BARU LAGI, SETIAP SEKOLAH WAJIB MENYANYIKAN LAGU INDONESIA RAYA SETIAP HARI !!
Tercantum pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen bahwa Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik
dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat
pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun. Bagi guru yang sudah berprofesi
sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang tersebut dilaksanakan
melalui:(1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2)
Portofolio (PF),dan (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), sedangkan
guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang,
sertifikasinya dilaksanakan
melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Berdasarkan bocoran informasi yang
Kami dapatkan, pelaksanaan sertifikasi guru di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 ini semuanya masih akan tetap
menggunakan pola PLPG. Meskipun pada awalnya Kemdikbud berkeinginan
melaksanakan melalui 2 (dua) pola yakni PLPG dan PPGJ. Adapun alasan belum bisa
dilaksanakannya PPGJ tahun ini disebabkan belum adanya payung hukum untuk
pelaksanaannya. Saat ini Kemdikbud sedang meminta fatwa ke Mahkamah Agung
khusus membahas kebijakan ini. Rencananya setelah lebaran nanti PSG akan diundang
untuk kembali membahas penyusunan payung hukum dimaksud.
BACA JUGA : DIRJEN GTK : PENCAIRAN DIPERCEPAT, TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS UNTUK PERIODE APRIL-JUNI SUDAH MASUK KE REKENING !!
BACA JUGA : DIRJEN GTK : PENCAIRAN DIPERCEPAT, TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS UNTUK PERIODE APRIL-JUNI SUDAH MASUK KE REKENING !!
Hal lain yang menyebabkan penundaan pelaksanaan PPGJ di tahun
2015 ini adalah keterbatasan anggaran pemerintah. Mengingat anggaran yang
dibutuhkan untuk sertifikasi guru melalui PPGJ adalah Rp 10.000.000,- (sepuluh
juta) per orang. Belum lagi pengaruh adanya restrukturisasi organisasi
pada Kemendikbud, dimana BPSDMPK-PMP telah bubar berganti Ditjen Guru dan
Tenaga Kependidikan. Selanjutnya, dampak pisah ranjang antara Kemendikbud dan
Kemenristek Dikti, pemerintah berencana melaksanakan sertifikasi guru melalui
pola “Pendidikan Profesi Guru pra Jabatan (PPG pra Jab) di bawah komando
Kemenristek Dikti, sedangkan Kemendikbud dan Kemenag sebagai pelaksana
sertifikasi guru melalui pola PLPG dan PPGJ.
Terkait rencana sergur tahun 2016 nanti jika melihat kondisi
saat ini dimana jumlah guru yang diangkat sebelum tahun 2005 masih sangat
banyak jumlahnya, baik yang di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud maka
satu-satunya jalan untuk tetap melaksanakan sertifikasi guru di tahun 2016 nanti
melalui pola PLPG. Bahkan ada kemungkinan beberapa ketentuan yang terkait
linearitas juga akan dihapuskan dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ
nanti karena linearitas tidak harus dengan S-1 kedua. Namun semua ini
tergantung pada hasil keputusan yang nantinya akan ditetapkan secara
bersama-sama antara Kemendikbud, Kemenag dan Kemenristek Dikti.
(Sumber : www.jetjetsemut.blogspot.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar