Mengenai SayaBIODATA Asy’ari Hidayah Hanafi dengan nama pena Ary Toekan, lahir di Wewit-Adonara Te

Adonara, Nusa Tenggara Timur, Indonesia
BIODATA Asy’ari Hidayah Hanafi dengan nama pena Ary Toekan, lahir di Wewit-Adonara Tengah-Flores Timur pada tanggal 11 Agustus 1981. Menamatkan strata I pada Program Studi Pendidikan Biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Kupang pada tahun 2009. Asy’ari Hidayah Hanafi kini menjadi guru pada SMP Negeri Panca Marga Kolimasang, Adonara, Flores Timur, NTT. Pengalaman menulis :  Karya jurnalistik, esai dan puisi dimuat di Media Online weeklyline.net, Flores Post, Jong Flores, Kalabahi Pos dan Media Pendidikan Cakrawala NTT.  Menulis Buku “Tapak Tuah” Antologi Puisi Tiga Pengajar Muda Flores Timur Penerbit Nusa Indah, Ende 2017  Menulis Buku “Revolusi Mental Ala Guru” Kumpulan Esai Guru Flores Timur Penerbit Coral Maumere 2018 Asy’ari Hidayah Hanafi juga menjadi pembicara dan Nara Sumber diklat menulis dibeberapa sekolah dan Komunitas Anak Muda di Flores Timur. Pengurus Asosisasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA) Cabang Flores Timur. Aktif di Nara Teater Flores Timur dan menjadi salah satu aktor dalam Lakon “Ina Lewo” Pentas Pekan Teater Nasional 2018, Graha Bakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta 13 Oktober 2018.

Senin, 07 Desember 2015

ALASAN BATALNYA PPGJ 2015



Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi bapak dan ibu sekalian. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Mungkin ini jawaban dari rekan rekan yang bertanya kapan jadwal sergur pola PPGJ tahun 2015 ini.
Sebagaimana kita tahu pemerintah tahun ini berencana akan mengadakan sertifikasi guru dengan 2 pola yakni PLPG dan PPGJ.
BACA JUGA : INFO PENTING !! KEMENDIKBUD KELUARKAN ATURAN BARU LAGI, SETIAP SEKOLAH WAJIB MENYANYIKAN LAGU INDONESIA RAYA SETIAP HARI !!
Tercantum pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun. Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang tersebut  dilaksanakan melalui:(1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF),dan (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), sedangkan guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang,
sertifikasinya dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Berdasarkan bocoran informasi yang  Kami dapatkan, pelaksanaan sertifikasi guru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 ini semuanya masih akan tetap menggunakan pola PLPG. Meskipun pada awalnya Kemdikbud berkeinginan melaksanakan melalui 2 (dua) pola yakni PLPG dan PPGJ. Adapun alasan belum bisa dilaksanakannya PPGJ tahun ini disebabkan belum adanya payung hukum untuk pelaksanaannya. Saat ini Kemdikbud sedang meminta fatwa ke Mahkamah Agung khusus membahas kebijakan ini. Rencananya setelah lebaran nanti PSG akan diundang untuk kembali membahas penyusunan payung hukum dimaksud.
BACA JUGA : DIRJEN GTK : PENCAIRAN DIPERCEPAT, TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS UNTUK PERIODE APRIL-JUNI SUDAH MASUK KE REKENING !!
Hal lain yang menyebabkan penundaan pelaksanaan PPGJ di tahun 2015 ini adalah keterbatasan anggaran pemerintah. Mengingat anggaran yang dibutuhkan untuk sertifikasi guru melalui PPGJ adalah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) per orang.  Belum lagi pengaruh adanya restrukturisasi organisasi pada Kemendikbud, dimana BPSDMPK-PMP telah bubar berganti Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Selanjutnya, dampak pisah ranjang antara Kemendikbud dan Kemenristek Dikti, pemerintah berencana melaksanakan sertifikasi guru melalui pola “Pendidikan Profesi Guru pra Jabatan (PPG pra Jab) di bawah komando Kemenristek Dikti, sedangkan Kemendikbud dan Kemenag sebagai pelaksana sertifikasi guru melalui pola PLPG dan PPGJ.
Terkait rencana sergur tahun 2016 nanti jika melihat kondisi saat ini dimana jumlah guru yang diangkat sebelum tahun 2005 masih sangat banyak jumlahnya, baik yang di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud maka satu-satunya jalan untuk tetap melaksanakan sertifikasi guru di tahun 2016 nanti melalui pola PLPG. Bahkan ada kemungkinan beberapa ketentuan yang terkait linearitas juga akan dihapuskan dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ nanti karena linearitas tidak harus dengan S-1 kedua. Namun semua ini tergantung pada hasil keputusan yang nantinya akan ditetapkan secara bersama-sama antara Kemendikbud, Kemenag dan Kemenristek Dikti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar